Library Lovers

Hukum membuat Polisi Tidur

Membuat polisi tidur sembarangan tanpa izin melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan potensi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta. Pemasangan harus memenuhi standar PM Perhubungan No. 82 Tahun 2018 (tinggi 8-15 cm, lebar 30-90 cm) agar tidak membahayakan.
 
Aturan Penting Polisi Tidur:
  • Larangan: Setiap orang dilarang memasang alat pembatas kecepatan yang mengganggu fungsi jalan dan keselamatan berlalu lintas (Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ).
  • Izin: Pembuatan wajib seizin instansi berwenang (Dishub/Kepala Daerah).
  • Spesifikasi: Harus memiliki penampang melintang, kelandaian, dan cat warna (kuning/putih) yang sesuai aturan. 
Polisi tidur yang dibuat swadaya dan membahayakan dapat dibongkar oleh pihak berwajib