Hukum membuat Polisi Tidur
Membuat polisi tidur sembarangan tanpa izin melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan potensi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta. Pemasangan harus memenuhi standar PM Perhubungan No. 82 Tahun 2018 (tinggi 8-15 cm, lebar 30-90 cm) agar tidak membahayakan.
Aturan Penting Polisi Tidur:
- Larangan: Setiap orang dilarang memasang alat pembatas kecepatan yang mengganggu fungsi jalan dan keselamatan berlalu lintas (Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ).
- Izin: Pembuatan wajib seizin instansi berwenang (Dishub/Kepala Daerah).
- Spesifikasi: Harus memiliki penampang melintang, kelandaian, dan cat warna (kuning/putih) yang sesuai aturan.